Online Registrasi Vendor, E-Procurement dan E-Reverse Auction
(Online Procurement)


I. Ketentuan Umum

  1. Sistem Online Procurement adalah perangkat lunak aplikasi yang bertujuan memfasilitasi Vendor agar dapat melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui media internet.
  2. Vendor wajib tunduk pada persyaratan yang tertera dalam ketentuan ini serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh PT. Pancaran Energi Transportasi sebagai pengelola situshttps://prolog.pancaran-group.co.id perusahaan yang melakukan proses pengadaan melalui Website Pancaran Group
  3. Transaksi melalui Sistem Online Procurement hanya boleh dilakukan/diikuti oleh vendor yang sudah terdaftar dan teraktivasi untuk bisa mengikuti transaksi secara elektronik.


II. PERSYARATAN KEANGGOTAAN E-PROCUREMENT

  1. Vendor harus berbentuk badan usaha atau perseorangan dan dianggap mampu melakukan perbuatan hukum.
  2. Untuk mendapatkan akun dalam Sistem Online Procurement, calon Vendor terlebih dahulu harus melakukan registrasi online dengan data yang benar dan akurat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  3. Calon Vendor dapat melakukan transaksi melalui Sistem Online Procurement, apabila telah menerima konfirmasi aktivasi keanggotaannya dari Sistem Online Procurement.
  4. Satu badan usaha hanya bisa memiliki satu akun yang sesuai dengan email serta NPWP dari badan usaha tersebut.
  5. Vendor wajib memperbaharui data perusahaannya jika tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya atau jika tidak sesuai dengan ketentuan ini.
  6. Akun dalam Sistem Online Procurement akan berakhir apabila:
  7. Vendor mengundurkan diri dengan cara mengirimkan email atau surat kepada PT Pancaran Energi Transport sebagai pengelola situshttps://vendor.pancaran-group.co.iddan mendapatkan email atau surat konfirmasi atas pengunduran dirinya.
  8. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Pancaran Energi Transport sebagai pengelola situshttps://vendor.pancaran-group.co.id dan mendapatkan email atau surat konfirmasi atas pengunduran dirinya.
  9. PT Pancaran Energi Transport sebagai pengelola situs https://vendor.pancaran-group.co.idberhak menutup akun dan mengirimkan email atau surat konfirmasi atas penutupan akun.
  10. Vendor setuju bahwa transaksi melalui Sistem Online Procurement tidak boleh menyalahi peraturan perundangan maupun etika bisnis yang berlaku di Indonesia.
  11. Vendor tunduk pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan jaringan yang terhubung pada jasa dan transmisi data teknis, baik di wilayah Indonesia maupun ke luar dari wilayah Indonesia melalui Sistem Online Procurement yang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11, Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  12. Vendor menyadari bahwa usaha apapun untuk dapat menembus sistem komputer dengan tujuan memanipulasi Sistem Online Procurement merupakan tindakan melanggar hukum.
  13. PT Pancaran Energi Transport sebagai pengelola situs https://vendor.pancaran-group.co.idberhak memutuskan perjanjian dengan Vendor secara sepihak apabila Vendor dianggap tidak dapat menaati ketentuan yang ada.

Do you agree with our terms and conditions?

Yes